cara kepengurusan surat tanah
Mengurus surat tanah membutuhkan beberapa langkah administratif yang harus diikuti agar sah secara hukum. Berikut langkah-langkah cara mengurus surat tanah:
---
1. Persiapan Dokumen Penting
Sebelum mengurus surat tanah, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
KTP dan KK pemilik tanah.
Akta jual beli (AJB) atau bukti kepemilikan tanah sebelumnya.
Sertifikat tanah lama (jika ada).
SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti pembayaran PBB terbaru.
Surat pernyataan kepemilikan tanah (jika tanah belum bersertifikat).
Gambar atau denah tanah yang menunjukkan lokasi dan batas-batas tanah.
---
2. Pengurusan Surat di Kantor Pertanahan (BPN)
Untuk mendapatkan sertifikat tanah, langkah-langkahnya adalah:
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut berada.
Ambil dan isi formulir permohonan sertifikat tanah.
Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
Bayar biaya pengukuran dan pendaftaran tanah sesuai ketentuan.
2. Proses Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk mengukur luas tanah dan memastikan batas-batasnya.
Hasil pengukuran dituangkan dalam peta bidang tanah.
3. Pengumuman Data Yuridis
Setelah pengukuran selesai, BPN akan mengumumkan hasilnya untuk memeriksa jika ada sengketa kepemilikan tanah.
Masa pengumuman berlangsung selama 30 hari.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemilik.
Pemilik tanah akan dihubungi untuk mengambil sertifikat tersebut.
---
3. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Biaya pengurusan surat tanah tergantung pada luas tanah dan lokasinya. Biaya mencakup:
Biaya pengukuran tanah.
Biaya pendaftaran tanah.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika tanah diperoleh melalui jual beli.
Untuk tanah dengan luas tertentu, biaya bisa dicek langsung di kantor BPN atau menggunakan aplikasi online seperti Sentuh Tanahku.
---
4. Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat
Jika tanah belum memiliki sertifikat, Anda bisa melakukan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) melalui program:
Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) atau program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN.
Program ini memudahkan warga mengurus sertifikat tanah dengan biaya rendah.
---
5. Tips Tambahan
Pastikan tanah tidak dalam sengketa.
Jika merasa kesulitan, Anda bisa menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Selalu simpan bukti pembayaran dan dokumen proses administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pengurusan surat tanah bisa berjalan lancar dan sah secara hukum.
Post a Comment