Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

0


Kepanjangan SHGB ialah sertifikat hak guna bangunan, ya meskipun terdapat kata bangunan di sini, SHGB termasuk salah satu macam sertifikat tanah.

Para pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.

Pemberian hak tersebut juga dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun.

Jika jangka waktu pemberian haknya habis, maka dapat diperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun ke depan.

Pada umumnya lahan dengan status SHGB banyak dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen atau perumahan.

Jarang sekali ada individu membeli tanah SHGB untuk keperluan tempat tinggal pribadinya.

Kendati demikian, salah satu keunggulan dari sertifikat tanah ini tetap ada, yaitu dapat diberikan ke siapa saja.

Berbeda dengan SHM, jenis sertifikat SHBG dapat dimiliki oleh pribumi (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top