Sertifikat Tanah Berbentuk Girik

0

 


Perlu diketahui bahwa girik sendiri sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah.

Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa seseorang telah menguasai sebidang lahan.

Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dibanding jenis surat kepemilikan tanah lainnya, status hukum girik tergolong cukup rendah atau tidak kuat.

Apabila tertarik membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik serupa dengan yang tertera pada akta jual beli.

Hal ini untuk menghindari konflik yang terjadi di masa depan.

Jika berniat meningkatkan status tanah girik menjadi SHGB atau SHM, maka kamu perlu mengumpulkan segala dokumen terkait.

Dokumen-dokumen tersebut tentunya harus menunjukkan sejarah kepemilikan atas tanah.

—.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top