APA ITU SHM TANAH?

0

 SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah. SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku.

Berdasarkan hukum, SHM merupakan dokumen otentik yang paling kuat kedudukannya. Jadi periksalah sertifikat ini ketika membeli tanah.

Nah, contoh properti dengan dokumen legalitas lengkap adalah Sembawang Aparthouse yang berada di kawasan TB Simatupang. 

Jika dibandingkan dengan sertifikat kepemilikan lainnya, maka SHM memiliki sejumlah keunggulan, yaitu sebagai berikut.


  • Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
  • Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Perbedaan SHM dan HGB

Perbedaan SHM dan HGB

Foto: asriman

SHM dan HGB merupakan bukti sah kepemilikan properti. Keduanya memiliki fungsi penting, tetapi kedudukan hukumnya berbeda.

Pemegang SHM memiliki kewenangan penuh atas properti. Sedangkan HGB, kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.

Tidak ada jangka waktu masa berlaku SHM. Oleh sebab itu, sertifikat ini bisa diwariskan secara turun-temurun kepada anak-cucu.

Sementara itu, HGB memiliki batas waktu tertentu, yakni 30 tahun. Jika masa itu habis, maka bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi.

Kedua ketentuan tentang SHM dan HGB sudah diatur dalam perundang-undangan. Dua sertifikat ini menawarkan keuntungan tersendiri.

Pemegang SHM memiliki keleluasaan mewariskan properti untuk keturunannya. Sedangkan pemegang HGB hanya memiliki bangunannya.

Biasanya bangunan bersertifikat HGB digunakan untuk kegiatan komersial. Ada pun cara mengubah sertifikat ini ke SHM, yaitu sebagai berikut.


  • Mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), lalu mengisi formulir yang sudah disiapkan dan membawa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HGB, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000,00 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.
  • Setelah itu, lakukan pengambilan sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan ini biasanya memerlukan waktu lima sampai 14 hari kerja.

Syarat Memiliki SHM

Syarat Memiliki SHM

SHM tidak bisa dibuat begitu saja. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, persyaratan mutlaknya mesti Warga Negara Indonesia (WNI).


Sedangkan syarat administrasi yang perlu dipenuhi yakni sebagai berikut.

  • Sertifikat HGB asli.
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi IMB.
  • SPPT PBB tahun berjalan.
  • Surat pernyataan informasi pemilik lahan.

Sementara itu, jika ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, maka harus mempersiapkan dokumen berikut.

  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat keterangan tidak sengketa.
  • Surat keterangan riwayat tanah.
  • Surat keterangan dari kelurahan.

Cara Mengurus SHM

Cara Mengurus SHM

Mendatangi kantor BPN

Setelah memenuhi semua persyaratan dan dokumen, ada beberapa langkah mengurus SHM secara mandiri dengan mudah.

Sama seperti mengurus perubahan HGB ke SHM, tahap pertama adalah mendatangi kantor BPN, kemudian menyerahkan persyaratan dokumen.

Setelah persyaratan dan dokumen diverifikasi oleh petugas administrasi, Anda pun akan membuat janji dengan petugas pengukur tanah.

Menerbitkan sertifikat

Setelah selesai mengukur tanah, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya.

Kemudian BPN pun akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan.

Dalam hal ini, pemohon SHM akan dikenakan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Itulah sejumlah informasi mengenai pengertian hingga cara mengurus SHM. Anda juga bisa menyimak informasi sertifikat ini dalam video berikut.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top