AKTA JUAL BELI TANAH ahmad bangun persada

0

  Apa itu surat AJB (Akta Jual Beli)? Dalam proses transaksi jual beli rumah, kamu pasti akan mendapatkan yang namanya AJB. AJB merupakan salah satu bukti otentik atas kepemilikan tanah dan bangunan. AJB ini berupa sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat PPAT atau Notaris. Dalam AJB, akan dicantumkan secara jelas data pemilik baru dan kesepakatan antara 2 belah pihak mengenai pemindahan hak milik. Karena perannya yang sangat penting inilah yang membuat AJB ini menjadi salah satu surat yang wajib untuk kamu urus dalam jual beli rumah atau properti lainnya. ahmad bangun persada


Pengertian AJB

Surat AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen bukti transaksi otentik atas transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan. Dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. Proses penandatanganan Surat AJB sendiri juga harus dilakukan didampingi oleh PPAT yang ditunjuk. Kedudukannya sah di mata hukum, dan AJB ini tidak dapat kamu buat sendiri. abp

Surat AJB sendiri merupakan salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli. Pembuatan AJB oleh notaris ini menyatakan bahwa tanah merupakan objek jual beli yang dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari sang penjual ke sang pembeli. ahmad bangun persada

Beda Surat AJB dengan SHM dan PPJB

bidikan terisolasi memegang folder file dengan latar belakang putih - dokumen potret stok, foto, & gambar bebas royalti

Jika AJB merupakan bukti adanya proses jual beli properti (tanah, bangunan, dan seterusnya). Lalu, apa bedanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)?

PPJB merupakan akta yang dibuat oleh calon penjual/pembeli/pihak lain tanpa melibatkan notaris. Sebelum mengurus AJB dan memperoleh SHM, kamu terlebih dahulu harus membuat dan mengurus PPJB ini sebagai tanda perjanjian awal. Karena dibuat sendiri bersama pihak yang bersangkutan (tanpa melibatkan notaris), maka PPJB ini merupakan bukti yang tidak otentik. Nah, setelah jadi PPJB ini akan digunakan untuk melakukan transaksi di kantor PPAT setempat. Setelah pengurusan AJB selesai, nantinya kamu baru bisa mengurus pencatatan pengalihan nama (balik nama) sertifikat untuk mendapatkan SHM atas namamu sendiri.

Sementara itu, SHM adalah bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang kedudukannya tertinggi dan terkuat. SHM adalah bukti kepemilikan sah atas properti (tanah, bangunan, dsb). Dalam proses jual beli, akan ada perpindahan kepemilikan SHM tersebut ke pihak penjual ke pihak pembeli. Apabila kamu meminjam uang ke bank, maka SHM inilah yang dapat dijadikan sebagai jaminan lantaran posisinya lah yang tertinggi sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah. ahmad bangun persada

Ciri-Ciri Surat AJB yang Legal

Ada banyak hal yang harus kamu perhatikan dan cek ulang ketika melakukan proses transaksi jual beli tanah. Salah satunya adalah keaslian AJB. Agar tidak tertipu oleh oknum nakal, cobalah untuk mengikuti semua proses pembuatan Surat AJB dari awal sampai akhir. Alias, proses pembuatan AJB tersebut harus diikuti dan dilewati oleh pembeli, penjual, dan pihak terkait tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

Jadi, pastikan kamu dan penjual atau pembeli telah memiliki kesepakatan sebelumnya. Lalu, pergilah ke kantor PPAT sesuai dengan kesepakatan tadi untuk penandatanganan AJB.

Kalau proses pembuatan AJB tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedurnya, maka kamu wajib curiga. Poin kedua untuk memastikan legalitas AJB tersebut adalah dengan memilih PPAT terpercaya dan telah terdaftar secara resmi di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengetahui legalitas dari PPAT tersebut, kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Pastikan pula dalam proses penandatanganan AJB tersebut, ada 2 saksi terpercaya. Saksi tersebut bisa berasal dari pemuka lingkungan tersebut seperti Ketua RT dan Ketua RW ataupun warga di sekitar lokasi lingkungan tersebut. ABP

Kegunaan Surat AJB

Apa saja manfaat dari adanya AJB ini? Berikut diantaranya :

  • Bukti yang sah atas transaksi jual beli property (rumah, tanah, bangunan, dan sebangasanya) yang telah disepakati bersama (antara penjual dan pembeli) sesuai dengan harga dan ketentuan tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak.

  • Dapat dijadikan sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  • Bukti yang sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Isi Surat AJB



Akta Jual Beli yang valid, baik, dan benar harus mencantumkan beberapa data penting yang berguna dalam transaksi jual beli dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut. Beberapa hal yang wajib ada dan tercantum dalam AJB adalah :

  1. Tanggal & waktu penyerahan.

  2. Identitas lengkap pihak penjual.

  3. Identitas lengkap pihak pembeli.

  4. Data-data mengenai tanah atau rumah yang diperjualbelikan (mencakup harga, luas, dan lokasi).

  5. Kop surat notaris atau PPAT.

  6. Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak.

  7. Tanda-tangan kedua belah pihak diatas materai.

Syarat Mengurus Surat AJB

Ketika ingin membuat Akta Jual Beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah :

Data seputar tanah/bangunan/properti yang harus diperjualbelikan

  • Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran

  • Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air

  • Surat Roya dari Bank (apabila posisinya masih hutang hipotik)

Data Penjual dan Pembeli

  • Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi Akta Nikah

  • Fotokopi keterangan WNI

  • Fotokopi NPWP (apabila ada)

Hal lain yang Harus Dipenuhi

  • Pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN.

  • Penjual telah membayar PPh sebesar 5% dari harga jual rumah dan Pajak Jual Beli.

  • Adanya surat pernyataan dari penjual yang menyatakan bahwa tanah/bangunan/properti yang dijual tidak dalam posisi bersengketa.


Tahap Pengurusan Surat AJB

Berikut ini beberapa tahapan dalam pengurusan Surat Jual Beli :

  1. Proses pemeriksaan PBB

Sebelum proses transaksi berlangsung. Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa Pajak Bumi bangunan atas property tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di kantor PPAT yang disesuaikan dengan data dalam Buku Tanah di Kantor Pertanahan.

PPAT atau notaris biasanya akan meminta SHM Asli dan Surat Tanda Terima Setoran PBB. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah memastikan kondisi tanah tidak bersengketa dan terjamin dari penyitaan. PPAT bisa menolak pengurusan AJB apabila posisi tanah tersebut diketahui bermasalah (tanah sengketa atau jadi agunan bank yang masih aktif).

  1. Proses Pembayaran Biaya

Langkah kedua adalah proses pembayaran biaya. Biaya-biaya yang harus dibayarkan antara lain PPh dan BPHTB.

  1. Proses Balik Nama

Setelah proses pengurusan AJB diselesaikan dan telah tertandatangani. Maka, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama atas tanah dan bangunan tersebut. AJB ini harus dibuat dalam 2 lembar asli yang satu disimpan oleh PPAT dan satunya lagi oleh Kantor Pertanahan untuk pengurusan balik nama.

Pengurusan balik nama sendiri akan dilakukan oleh PPAT di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama ini sendiri akan memerlukan waktu 1-3 bulan. ABP











Marketing 1 prosedural Closing : 081219887586 Hari budy

marketing 2 Prosedural Closing : 085692721645 Damar

=====================================

Marketing 3 Lapangan Fisik dan lokasi : 088212874632 Nanang

marketing 4 Lapangan Fisik dan lokasi : 082311379887 yana 

AHMAD BANGUN PERSADA bergerak di bidang jasa penjualan rumah, jasa konstruksi, konstruksi unit satuan atau komplek. pengurukan, pembuatan kolam ikan, kolam renang jacuzzi, pembangunan rumah, pembangunan pertokoan, dan jasa renovasi rumah sejak 1997

#jualrumahjakarta #jualrumahjakartatimur #jualrumahcakung #rumahmurahjakartatimur #rumahmurahcakung #rumahjakarta #propertijakarta #jakartahits #wisatajakarta #perumahanjakarta #perumahanjakartatimur #aeonmall #rumahmewahjakarta #rumahbogor #rumahcijantung #rumahmurah #rumahSHM #rumahidaman #rumahhunian #jualrumahmurah #jualrumahidaman #jualrumahminimalis #rumahsederhana #rumahjakarta #rumahjabodetabek #rumahmewah #rumahsejuk #rumahedealis #rumahideal


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top