SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA HGU

0

 Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)



Jika kamu memiliki jenis sertifikat hak guna usaha (HGU), maka dapat dipastikan status tanah tersebut adalah milik negara.

Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan sebagainya.

Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektare.

Untuk jangka waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Kendati demikian, sertifikat hak guna usaha dari pemerintah ini dapat dipindahtangankan.

Namun, proses tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
To Top